Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut berpartisipasi dalam Webinar Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk "Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing bagi UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek." Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Selasa, (01/10/24).
Delegasi dari Kanwil Kemenkumham Sumut yang hadir dalam webinar ini di antaranya adalah Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Desni Manik, serta Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Berkat Elhan Harefa, bersama tim analisis dan evaluasi strategi kebijakan.
Webinar ini diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Raden Dorojati. Dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Pusat Pelayanan Hukum dan HAM BSK Hukum dan HAM, Sri Muliyani, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Sri Muliyani menekankan pentingnya evaluasi kebijakan yang ada guna meningkatkan manfaat dan efektivitasnya, serta menjadikan kegiatan ini sebagai forum kajian untuk perbaikan kebijakan ke depannya.
Para narasumber yang hadir menyampaikan berbagai materi yang relevan, mulai dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Made Yuda Yudistira, yang membahas dampak dari Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021, hingga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, yang mengupas implikasi regulasi tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengembangan UMKM.
Diskusi juga dilengkapi dengan materi dari Dr. Ketut Wica dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali serta Pemeriksa Merek Utama, Irnie Mela Yusnita, yang memberikan pandangan mengenai kebijakan perlindungan merek bagi UMKM dalam rangka mendorong investasi. Webinar ini ditutup dengan sukses oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Raden Dorojati.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pendaftaran merek untuk meningkatkan investasi dan daya saing UMKM di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera Utara.