Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Hadirkan 4 Narasumber Pada Sosialisasi Penerapan dan Pengisian Data PMPJ

kolpmpj

Medan - Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kembali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang ada di wilayah Sumatera Utara. Bertempat di Hotel Grand City Hall Kota Medan. (Selasa,11/04/2023)

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi pada Senin, 10/04/2023.

Dalam sambutannya Imam mengatakan Profesi Notaris sebagai pejabat publik sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang. Kehadiran PMPJ ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan dari resiko kerja yang dihadapi oleh Notaris.

Pada kesempatan kali ini Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan 4 (empat) narasumber. Pada sesi I selaku narasumber Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang Penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ yang dilanjutkan oleh Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumatera Utara pada sesi 2 menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui PMPJ Bagi Notaris. Pada sesi 3 dilanjutkan paparan secara daring mengenai  Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Resiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sebagai penutup pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.

Dari sosialisasi ini diharapkan para Notaris dapat memahami pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir. Perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT) sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait. Hadir secara daring dan luring staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera Utara.

 

kolpmpj0

kolpmpj1

kolpmpj2

kolpmpj3

kolpmpj4

kolpmpj5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI