Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT HADIRI UNDANGAN KONSULTASI PUBLIK STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG HAK UNTUK BEBAS DARI PENYIKSAAN, PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA

komnas ham1

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik menghadiri undangan KOMNAS HAM RI, yakni Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Untuk Bebas dari Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia bertempat di Hotel Grand Aston City Hall Medan, Kamis 23 Juni 2022.

Konstitusi Indonesia yakni UUD 1945, mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.  Pada Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.

Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengakui dan menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat telah diperkuat dengan ratifikasi atau aksesi berbagai perjanjian HAM internasional. Pada Tahun 1998 Indonesia meratifikasi Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). Selanjutnya disebut Konvensi Menentang Penyiksaan.

Komnas HAM memandang bahwa ada kemendesakan untuk memastikan terjaminnya hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, dengan memperkuat standar dan norma pengaturan tentang larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat yang mendasarkan pada norma-norma dan standar dalam hukum HAM internasional, Konstitusi Indonesia UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam rangka mencapai tujuannya tersebut di atas Komnas HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU HAM diberikan kewenangan melalui fungsi pengkajian dan penelitian untuk melakukan pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan guna memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM dan di dalam proses penyusunan SNP tersebut, Komnas HAM RI membuka partisipasi dari pelbagai pihak dan bersinergi dengan instansi lain, yang saat ini sedang menyusun Standar Norma dan Pengaturan Hak Untuk Bebas dari Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martbat, demikian disampaikan Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian KOMNAS HAM RI, pada saat membuka kegiatan tersebut.

Desni memberikan apresiasi dan sangat mendukung Program dari KOMNAS HAM RI untuk melaksanakan Konsultasi Publik terkait SNP Hak Untuk Bebas dari Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia yang dirasakan sudah sangat konperensif sehingga program yang terkait dengan perlindungan, pemenuhan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM diharapkan sudah seiring dengan kehendak Konstitusi RI, Desni hanya menambahkan perlu adanya kekhususan literasi digital bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan berbasis gender online yang masih belum ada di SNP tersebut, mengingat perlindungan terhadap Perempuan dan Anak menjadi salah satu indikator Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM), sehingga perlu ada bentuk pengaturan yang lebih jelas.

Turut hadir pada kegiatan Konsultasi Publik ini adalah Pemerintah Kota Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kepolisian Resor Langkat dan Kepolisian Resor Deli Serdang.

komnas ham2

komnas ham3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI