Medan - Kamis 30 Juni 2022 lalu Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Untuk membahas hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri Seminar Hukum yang diselenggarakan secara virtual oleh Komunitas Mahasiswa Hukum Universitas Medan Area.
Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ali Marwan Hsb. Pada seminar ini Ali didaulat sebagai narasumber, seminar hukum ini mengusung tema “Meninjau RUU KIA: Apakah Dapat Menyelesaikan Masalah Kaum Perempuan di Indonesia?” Kamis, (01/09/2022).
Dalam paparannya Ali menyatakan bahwa salah satu hal yang menjadi pro dan kontra dalam RUU KIA ini adalah terkait dengan pemberian cuti bagi perempuan yang melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan yang dalam UU Ketenagakerjaan hanya diberikan 3 (tiga) bulan. Pihak yang kontra tentunya adalah pihak pengusaha karena merasa dirugikan, perlu dicari jalan tengah bagaimana skema pembayaran upah yang sesuai apabila kemudian ketentuan ini disahkan.
Selain itu, Ali juga memberikan beberapa catatan terkait dengan RUU KIA yaitu agar tidak terjadi pertentangan norma antara RUU KIA dengan UU Ketenagakerjaan, maka seyogianya aturan cuti bagi pekerja perempuan dalam UU Ketenagakerjaan dicabut dengan RUU KIA, sehingga tidak terjadi dualisme pengaturan. Dalam seminar hukum ini, hadir juga narasumber dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara dan LBH Medan.