Medan – Dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Medan, Tim Kanwil Kemenkumham Sumut yang terdiri dari Perancang peraturan perundang undangan ahli Madya Dr. Eka NAM Sihombing, SH.M.Hum, Perancang peraturan perundang undangan ahli Madya Nur Fatmah. G, SH.M.Kn, Perancang Perundang-undangan Muda Hisar P Butar-Butar, menhadiri Rapat Pembahasan dalam hal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut di Ruang Rapat II Kantor Walikota Medan pada tanggal 05 Desember 2022. (10/10)
Dalam Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal tersebut di Buka oleh Bapak Ferri Ichsan (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan didampingi oleh Bapak Baringin Hot Bonar, ST.,M.T(kabid Pengendalian,pelaksanaan penanaman Modal), dan dihadiri oleh beberapa SKPD terkaitk dan Kadin dan beberapa Bank di Medan.
Ferri Ichsan menyampaikan didalam pembukaannya bahwa dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini nantinya dapat meningkatkan pendapatan di Kota Medan. Eka NAM Sihombing mengatakan bahwa perlunya peraturan daerah ini guna untuk meningkatkan penanaman modal di kota medan. Dengan adanya kemudahan kemudahan untuk para investor dalam menanamkan modalnya. Agar dapat meningkatkan pendapatan (khususnya di Kota Medan)