Asahan – Dalam rangka Pengumpulan Data Empiris Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Asahan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor wilayah Kemenkumham Sumut yang terdiri Budi S P Nababan, Nur Fatmah. G, Enrico M Naibaho, Rossyedi MD Hutabalian dan Lenny M L Sipangkar menghadiri Rapat Pembahasan dalam hal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut di Ruang Rapat Madani Gedung DPRD Kabupaten Asahan. Selasa, (07/03/2023).
Dalam Rapat Pengumpulan Data Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan EKonomi Kreatif tersebut di Buka oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Asahan didampingi oleh Bapak Kepala Bagian Dinas Koperasi beserta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Asahan dan dihadiri juga oleh beberapa Pakar DPRD Kabupaten Asahan.
Kepala bagian persidangan menyampaikan didalam pembukaannya bahwa dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Kreatif ini nantinya dapat mengurangi adanya tingkat pengangguran di Kabupaten Asahan. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa perlunya peraturan daerah ini guna untuk membuka peluang kerja yang cukup besar sehingga berpotensi dalam mengurangi adanya pengangguran di kabupaten Asahan.