Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto menghadiri Rapat Koordinasi Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian, bertempat di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam. (28/02)
Rapat koordinasi ini dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 28 Februari 2023 hingga 2 Maret 2023 dengan maksud dan tujuan ialah memperhatikan maraknya penyelundupan imigran, khususnya etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia secara illegal melalui jalur laut di wilayah pesisir Aceh, sehingga diperlukan terwujudnya kesamaan persepsi dalam penanganannya agar dapat terkoordinasi secara optimal dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan Negara, keamanan dan ketertiban umum, serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul, baik dari awal masuk hingga penangannya selama berada dan berkegiatan di wilayah negara Republik Indonesia.
Direktur Kerja Sama Keimigrasian Heru Tjondro dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Kerja Sama Keimigrasian sebelumnya telah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Penanganan Pengungsi di luar negeri dan program AVRR Di Bali tanggal 21 - 25 November 2022, yang mana telah dipahami bersama bahwa Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri tidak selaras dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perlu direvisi, serta perlunya dilakukan sosialisasi berkesinambungan kepada pengungsi luar negeri terkait program AVRR sebagai salah satu opsi mengurangi jumlah pengungsi di Indonesia. Heru juga menyampaikan keberadaan pengungsi dari luar negeri di wilayah Indonesia memiliki potensi kerawanan yang dapat ditinjau dari berbagai aspek meliputi aspek ideologi, aspek sosial budaya, aspek hukum dan aspek keamanan, salah satunya yaitu terdamparnya migran etnis Rohingya yang marak terjadi belakangan ini merupakan fenomena yang harus segera ditangani dan ditindaklanjuti.
Turut mendampingi Kadiv Keimigrasian, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban pada Rumah Detensi Imigrasi Medan, dan Kepala Seksi Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Rapat ini dihadiri juga oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Analis Keimigrasian Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Imigrasi, para Kepala Unit Pelaksana Teknis yang diwilayahnya terdapat pengungsi dari Luar Negeri, Perwakilan Kepala UNHCR Indonesia, Perwakilan Chief Of Mission International Organization for Migration.