Medan - Bertempat di Hotel Grand Dhika Medan, Kakanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kabid HAM yang sekaligus sebagai Plt. Kabid Hukum Flora Nainggolan hadir sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Kerja Teknis PPNS Balai Pengelolaan Transportasi Darat. (15/12)
Dalam paparannya Flora memperkenalkan tugas dan fungsi Kemenkumham dan keberadaan PPNS Kemenkumham baik PPNS Keimigrasian dan PPNS Kekayaan Intelektual serta menegaskan urgensi penerapan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Mutasi, Pemberhentian, Pengangkatan Kembali dan Kartu Tanda Pengenal PPNS.
"Setiap PPNS seyogyanya menjalankan fungsi edukatif, fungsi pencegahan sebelum melaksanakan fungsi represif dan senantiasa melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS di Kepolisian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Disisi lain, menjadi wajib bagi seluruh PPNS kementerian dan lembaga untuk dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah di kementerian hukum dan HAM sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan”, tutur Flora.
Rakernis dibuka oleh Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat, Batara ST dan dihadiri secara langsung dan secara virtual oleh seluruh PPNS BPTD dan Dinas Perhubungan se-Sumatera Utara.