Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri kegiatan Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan dengan Topik "Penanganan Pengungsi di Indonesia dari Perspektif Keimigrasian". Selasa, (09/07/2024).
Dengan menjadikan dinamika migrasi global akibat perang, konflik bersenjata, kekerasan, serta persekusi etnis dan agama sebagai latar belakang, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengumpulkan berbagai stakeholder terkait untuk membahas solusi terbaik yang bisa diimplementasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk kedaulatan dan keamanan NKRI.
"Indonesia saat ini mendapat tantangan besar dalam hal penanganan pengungsi akibat migrasi global dampak dari perang, konflik bersenjata, kekerasan, serta persekusi etnis dan agama. Oleh karenanya, pada kegiatan ini kami mengundang Bapak/Ibu dari berbagai instansi mulai dari Menkopolhukam, UNHCR, sampai akademisi pada FGD kita kali ini," ujar Jamaruli Manihuruk, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM.
Sebagai salah satu narasumber yang hadir kali ini, Ketua Program Studi Doktor Kajian Stratejik dan Global SKSG Universitas Indonesia, Margaretha Hanita, menyampaikan bahwa permasalahan pengungsi di Indonesia merupakan permasalahan global sehingga perlu dilakukan kerjasama internasional dengan negara lain. Disamping itu, ia juga merasa kebijakan selektik imigrasi perlu untuk diimplementasikan demi melindungi kedaulatan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia.
"Permasalahan pengungsi ini adalah masalah global sehingga kerjama internasional mutlak diperlukan, selain itu kebijakan selektif imigrasi juga perlu diterapkan untuk melindungi kedaulatan masyarakat Indonesia," ujar Margaretha.
Pernyataan Margaretha itu ditekankan kembali oleh Alvi Syahrin, Kepala Prodi Bidang Hukum Keimigrasian. Alvi menyatakan bahwa Indonesia saat ini menjadi negara yang banyak dituju oleh para pengungsi. Oleh karenanya, peraturan yang tegas dalam penanganan pengungsi perlu untuk diterapkan di garda terdepan keimigrasian Indonesia.
"Indonesia saat ini menjadi negara tujuan bagi para pencari suaka dan pengungsi, sehingga perlu dibuat peraturan yang tegas dalam penanganan pengungsi agar tidak mengganggu kedaulatan dan keamanan masyarakat Indonesia," ujar Alvi.
Turut hadir secara virtual pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, dan Staf Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.