Medan - Bahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepasa masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri kegiatan Dialog Publik "RUU KUHP" bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej. Senin, (26/09/2022).
Pada kegiatan yang diselenggarakan di Kampus Universitas Tirtayasa (UNTIRTA) tersebut, Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan 14 isu krusial yang tertuang pada RUU KUHP, mulai dari Living Law (Pasal 2 dan 601), Pidana Mati (Pasal 67 dan 100), sampai dengan Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 415), Kohabitasi (Pasal 416), dan Pemerkosaan dalam Perkawinan (Pasal 477).
Menurutnya, secara khusus terkait dengan tindak pidana perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan dalam perkawinan, bahwa tindak pidana tersebut perlu untuk ditegaskan demi mengejawantahkan nilai-nilai masyarakat Indonesia dan penghormatan terhadap lembaga perkawinan.
"Ketiga hal tersebut menjadi tindak pidana guna mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat. Terdapat pembatasan pada tindak pidana tersebut, yaitu delik aduan yang hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari pasangan (bagi yang terikat perkawinan), pengaduan tidak lagi wajib diikuti dengan pengajuan gugatan perceraian sebagaimana dalam Pasal 284 KUHP. Selain itu, kedudukan Kepala Desa sebagai pihak pengadu telah dihapuskan," jelas Eddy.
Ia juga menyampaikan bahwa Tindak Pidana Marital Rape atau Perkosaan dalam Perkawinan yang tertuang pada Pasal 477 RUU KUHP ini diatur lebih lanjut pada Pasal 53 UU PKDRT.
Kegiatan kemudian dilanjut dengan pembahasan mendetail mengenai perkembangan RUU KUHP dari tahun 1918 (Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) Stb No. 732) sampai dengan RUU Prioritas Tahun 2022 yang dibawakan oleh Dhahana Putra, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, Dhahana menyampaikan bahwa pelaksanaan dialog publik yang berlangsung merupakan bentuk keterbukaan informasi Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pemerintah terhadap pelaksanaan perancangan perundang-undangan.
"Penyelenggarakan dialog publik ini sendiri dilaksanakan untuk menjamin meaningful public participation dalam pembentukan RUU KUHP," ujarnya.
Turut hadir secara virtual pada kegiatan kali ini Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa, serta Staf Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.