Tebing Tinggi - Dalam rangka menindaklanjuti permintaan keterangan ahli terkait jaminan fidusia dari Polres Tebing Tinggi dan Polres Batubara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut hadir memenuhi permintaan terkait pemberian keterangan ahli mengenai jaminan Fidusia yang diwakili oleh Kasubbid Pelayanan AHU (Surya Darma) beserta tim. (Rabu,24/11/2021)
Bertindak selaku penyidik dari Polres Tebing Tinggi yaitu IPTU Eben H. Tarigan dan dari Polres Batubara yaitu IPDA Christian Panggabean.
Pemberian keterangan ahli ini dilakukan berdasarkan surat permintaan ahli dari Polres Tebing Tinggi dan Polres Batubara terkait jaminan fidusia dalam dugaan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Terkait dugaan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 sesuai dengan pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.