Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajarannya secara daring bertempat di Aula Lt. 1, Senin (22/03/2021).
Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba didampingi staf Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara Kanwil membuka kegiatan FGD dengan mengapresiasi UPT yang telah mengajukan usulan tepat waktu. Betni juga memaparkan singkat permasalahan yang umum terjadi yang berakibat keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja.
“Kesalahan yang biasa terjadi seperti adanya kesalahan nama, kelas jabatan, nomor rekening dan sebagainya. Jika terdapat satu kesalahan data maka akan berakibat keterlambatan pembayaran secara keseluruhan,” tutur Betni.
Lebih lanjut, Betni memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai peraturan terbaru yang menjadi dasar perhitungan Tunjangan Kinerja saat ini.
Operator Kinerja UPT terlibat aktif bertanya jawab dalam diskusi ini. Dalam diskusi ini juga dibahas alur perhitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja yang pelaksanaannya disesuaikan dengan data yang ada pada aplikasi kepegawaian SIMPEG. Untuk itu data pegawai yang terdapat pada aplikasi SIMPEG harus terus diperbaharui sesuai dengan yang sebenarnya.
Melalui FGD ini diharapkan seluruh Operator Tunjangan Kinerja UPT dapat menyampaikan usulan Tunjangan Kinerja tepat waktu dan apabila ada kendala dapat segera berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah di Kanwil sehingga Tunjangan Kinerja pegawai kedepannya dapat dibayarkan tepat waktu. (HUMAS/)