Medan – Dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris untuk menghindari praktik pencucian uang (money laundering), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengadakan Webinar Pengisian Kuesioner Penerapan PMPJ dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Senin (15/02/2021).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto membuka secara resmi acara yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kanwil Kemenkumham Sumut. Dalam arahannya, Purwanto menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki prioritas tahunan, diantaranya yaitu menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan melakukan pemantauan terhadap tindak pidana pencucian uang, meningkatkan peran badan hukum dan melakukan pengawasan terhadap notaris melalui PMPJ.
“Mungkin Bapak/Ibu sudah sering mendengar tujuan dan kegunaan PMPJ. Dan kali ini, kita akan memaparkan bagaimana cara mengisi formulir terkait pelaporan yang harus dilakukan oleh notaris. Target kami di Kanwil adalah Notaris yang berada di daerah Sumatera Utara. Hal ini merupakan turunan dari target Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Purwanto didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana notaris sebagai salah satu pihak pelapor wajib menerapkan PMPJ sesuai dengan ketentuan untuk pencegahan dan pengawasan tindak pidana pencucian uang. PMPJ meliputi proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan oleh perorangan, korporasi atau legal arrangement dengan menganalisis penilaian resiko atas pengguna jasa yang dibagi menjadi resiko tingkat tinggi dengan PMPJ mendalam, resiko menengah dengan PMPJ normal dan resiko rendah dengan PMPJ sederhana.
Webinar yang dilaksanakan secara virtual ini menghadirkan narasumber dari PPATK yaitu Andhesthi Rarasati dan Andi Gustian, Jabatan Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum PPATK. Ketua Pengurus Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia Ikhsan Lubis dan puluhan notaris di wilayah Sumatera Utara turut bergabung dalam webinar ini. Antusias para peserta sangat tinggi dengan terlibat aktif pada sesi diskusi tanya-jawab. (HUMAS/sowat)