Binjai - Dalam rangka melakukan pemantauan sekaligus evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tanggal 26 s.d. 29 Februari 2024.
Sebanyak 10 (sepuluh) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang menjadi desa/kelurahan yang dievaluasi tahun ini. Empat desa/kelurahan yang terletak di Kabupaten Deli Serdang tersebut, yaitu Sambirejo Timur, Cinta Rakyat, Tengah, dan Sari Labajahe.
Sedangkan 6 (enam) Kelurahan Sadar Hukum di Kota Binjai yang dievaluasi, yaitu Sukaramai, Bandar Senembah, Suka Maju, Kebun Lada, Damai, dan Cengkeh Turi.
Kedatangan Tim Evaluasi yang terdiri dari Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan Sumatera Utara disambut baik oleh Kepala Desa, Lurah, dan aparatur desa/kelurahan. Tim kemudian melakukan wawancara terhadap aparatur desa/kelurahan berdasarkan kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Terdapat 4 (empat) dimensi dalam kuesioner sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) tersebut, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, dan demokrasi regulasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil evaluasi terhadap 10 (sepuluh) Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan status desa/kelurahan tersebut yang terdiri dari pencabutan, rekomendasi pembinaan berkelanjutan, dan tetap.