Berastagi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir membuka kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Membangun Sinergitas dalam Melindungi Produk Unggulan Daerah Melalui Program One Village One Brand (OVOB) Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat”. Ia juga mengajak para pelaku usaha di Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung kebijakan Pemerintah atas gerakan Nasional Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui penyediaan barang dan jasa pada E-Katalog bertempat di Hotel Sibayak Internasional Jl. Merdeka, Gundaling I, Kec. Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (13/03/24).
Dengan banyaknya karya hasil olah pikir manusia berupa Kekayaan Intelektual (KI) yang berdampak pada peningkatan nilai ekonomi atas karya yang dihasilkan sehingga para pelaku usaha dapat memasarkan produk-produknya pada E-Katalog yang dapat menjangkau pasar Pemerintah (government market).
“Seluruh Pengusaha lokal dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan Produk Dalam Negeri (PDN) di E-Katalog yang akan digunakan oleh Pemerintah terutama produk yang telah terdaftar secara resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” kata Sahata Marlen Situngkir dalam sambutannya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dalam laporannya mengatakan melalui kegiatan ini akan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual (KI), mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif, wadah diskusi bagi Asosiasi UMK Daerah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara serta berkolaborasi dalam mengoptimalkan Sumber Daya untuk memajukan produk unggulan daerah.
Narasumber pada Kegiatan Promosi dan diseminasi KI Lainnya akan disampaikan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara serta Ketua Asosiasi UKM Provinsi Sumatera Utara.