Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Diseminasi dan Penguatan HAM di Wilayah dan Pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024 untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2024 bertempat di Aula Soepomo, Rabu (13/3/24)
"Pelayanan publik berbasis HAM merupakan hal yang penting untuk diterapkan dan sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex C. Pinem.
Kepala unit wilayah dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam menjalankan amanat yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 serta menjadi pionir dalam menjalankan pelayanan publik berbasis HAM pada birokrasi di Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendapat penghargaan pelayanan publik berbasis HAM tahun 2023 bersama 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran dan kembali siap memberikan pembinaan bagi UPT jajaran untuk menyongsong penghargaan P2HAM periode yang akan datang.
Diharapkan seluruh Satuan Kerja dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan masing-masing dan terus berupaya memperbaiki layanan, terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM serta mengendepankan pelayanan yang yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.(humas/sowat).