Medan - (Jum'at, 22/03/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan. Kegiatan ini merupakan salah satu peran Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem.
Selain untuk memastikan kualitas Produk Hukum Daerah, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Dengan dilakukannya rapat harmonisasi ini, diharapkan semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan masukan terhadap Raperda Kota Medan, sehingga nantinya peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya legal secara hukum namun juga relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan. Pada kesempatan kali ini dibahas 6 (enam) Ranperda Kota Medan, antara lain :
- Ranperda tentang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Ranperda tentang Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- Ranperda tentang Pedoman Penyelenggara Reklame;
- Ranperda tentang Tata cara Pemungutan Pajak daerah Selain PBB dan BPHTB;
- Ranperda tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
- Ranperda tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Tim dari Pemerintah Kota Medan yang dipimpin Sekretaris Bapenda Kota Medan, Odi Batubara beserta jajaran disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam sambutannya, Alex menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Medan dengan Kemenkumham Sumut dalam merancang peraturan daerah. "Peraturan Daerah yang baik adalah yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kerangka hukum yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Dengan adanya peningkatan kualitas Peraturan Daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ucap Alex.
Rapat harmonisasi ini juga menjadi forum diskusi dua arah, di mana berbagai masukan dan saran disampaikan oleh peserta. Diharapkan, melalui proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif ini, Raperda Kota Medan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dan efisien, mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Medan yang lebih baik ke depannya. Turut hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana beserta perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.