Medan – (Senin, 21/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Medan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan Tahun 2024 - 2044. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Sumut dan perwakilan dari Pemerintah Kota Medan.
Dalam sambutannya Eka mengutarakan bahwa harmonisasi merupakan proses untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan peraturan lainnya, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah dengan tujuan mewujudkan peraturan yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang dapat diterapkan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan visi pembangunan Kota Medan kedepannya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi Pemaparan Hasil Harmonisasi terhadap Peraturan Walikota Medan tersebut yg dilakukan oleh Yuli Rosdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dan dilanjutkan dengan diskusi lebih mendalam mengenai permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta strategi yang akan diimplementasikan untuk mengatasi tantangan pembangunan di masa mendatang. Melalui harmonisasi yang komprehensif, diharapkan Ranperwal ini akan mampu menjadi landasan hukum yang ideal dalam mencapai tujuan pembangunan Kota Medan hingga tahun 2044.