Pangururan - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan pendampingan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam melaksanakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pada hari ini Kamis 4 Agustus 2022, Bertempat di Ruang Rapat BPKP Kabupaten Samosir dilaksanakan rapat penyusunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jalannya rapat dipimpin oleh Plt. Kepala BPKP Kabupaten Samosir Sherly Adinita, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang dipimpin oleh Nur Fatmah G.
“Kegiatan rapat ini merupakan tahap awal dalam penyusunan Naskah Akadamik dan Draft Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan untuk mengumpulkan data-data pendukung yang diperlukan, saya harap dalam diskusi ini akan memperoleh banyak masukan untuk penyusunan Raperda ini”, Ucap Nur.
Sherly menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Perda pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu Perda. Saat ini regulasi yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Samosir di atur secara terpisah.
Kegiatan rapat ini merupakan permulaan dalam menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Samosir dalam satu Perda. Dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Samosir.