Medan – Peraturan Perundang-Undangan dalam proses pembentukannya melalui beberapa tahapan, diawali dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Proses ini berlaku untuk seluruh jenis peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
(Rabu, 13/09/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan terima kunjungan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal. Perancang Peraturan Ahli Madya Eka N.A.M. Sihombing meyambut kedatangan beserta tim di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Adapun maksud kedatangan tim Sekda Kabupaten Mandailing Natal adalah untuk membahas pengharmonisasian 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati, peraturan tersebut antara lain :
- Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
- Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
- Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
- Pedoman Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
- Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
“Tahapan pengharmonisasian merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dengan adanya tahapan pengharmonisasian diharapkan menghasilkan suatu Peraturan Daerah yang tepat guna sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat”, ucap Eka.
Dengan adanya tahapan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan diharapkan tidak terjadi disharmonisasi. Selain itu peraturan yang kita bahas akan disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan dari daerah tersebut sehingga ketika telah berlaku membawa kemanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal, tambahnya.
Turut hadir pada rapat ini Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.