Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Dampingi Pemkab Madailing Natal Harmonisasi 5 Ranperbup

madinaranper

Medan – Peraturan Perundang-Undangan dalam proses pembentukannya melalui beberapa tahapan, diawali dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Proses ini berlaku untuk seluruh jenis peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

(Rabu, 13/09/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan terima kunjungan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal. Perancang Peraturan Ahli Madya Eka N.A.M. Sihombing meyambut kedatangan beserta tim di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Adapun maksud kedatangan tim Sekda Kabupaten Mandailing Natal adalah untuk membahas pengharmonisasian 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati, peraturan tersebut antara lain :

  1. Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
  2. Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
  3. Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
  4. Pedoman Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
  5. Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

“Tahapan pengharmonisasian merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dengan adanya tahapan pengharmonisasian diharapkan menghasilkan suatu Peraturan Daerah yang tepat guna sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat”, ucap Eka.

Dengan adanya tahapan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan diharapkan tidak terjadi disharmonisasi. Selain itu peraturan yang kita bahas akan disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan dari daerah tersebut sehingga ketika telah berlaku membawa kemanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal, tambahnya.

Turut hadir pada rapat ini Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.

 

madinaranper0

madinaranper1

madinaranper2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI