Medan – Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui beberapa tahapan, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali dampingi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Senin, 06/11/2023)
Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu menerima Haryanto Ritonga beserta rombongan. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata pendampingan Kanwil Kemenkumham Sumut pada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
"Saya harapkan dari kegiatan ini kita dapat saling berdiskusi dan menjaring semua masukan yang diperlukan dalam pembentukan peraturan ini, sehingga Ranperda yang dihasilkan sesuai dengan harapan serta membawa kemanfaatan”, ucap Bintang.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut dan perwakilan Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.