Medan- Dalam rangka mewujudkan transparansi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekaligus memajukan Produk Dalam Negeri (PDN), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd Jahari Sitepu mengingatkan para pegawai agar menggunakan e-katalog. Hal ini disampaikan Jahari pada saat apel pagi sebagai Pembina Apel, Senin (06/11).
Dalam arahannya, Jahari menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham. Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.
“Melalui e- Katalog Transparansi itu yang utama. Kinerja semakin akuntabel. Kemudian meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kemenkumham RI, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” jelas Jahari.
Selanjutnya, selesai apel Kakanwil Jahari bersama para Pimpinan Tinggi turun ke barisan pegawai untuk memeriksa kelengkapan pemakaian pakaian dinas dan atribut pegawai.