Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, yang diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik dan Penyuluh HAM/Mediator, Sri Diyah Utari, bersama stake holder lainnya menghadiri kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Ruang Rapat I Lt. II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. (04/07/2024)
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani Purnamawati, dimana disampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi antar stake holder terkait dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang memberikan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera, termasuk juga perlindungan anak yang berkebutuhan khusus, sebagaimanan diatur dalam pasal 3 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
”Dalam pemberian perlindungan terhadap anak jangan berpikiran profit, namun berpikirlah bahwa anak sebagai benefit, bahwa anak adalah sebagai aset bangsa, yang akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa Indonesia”, tambah Sri memberikan penekanan pada akhir sambutannya.
Kegiatan juga dihadiri 4 (empat) orang pemateri lainnya, yakni Rusmawati Nainggolan, Pekerja Sosial Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, yang menyampaikan tahapan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, yakni tahapan Rehabilitasi Sosial, Advokasi Sosial, Aksesbilitas Bantuan, dan terakhir tahapan dukungan psikososial.
Pemateri Dari Dinas Kesehatan, Cut Diana Mutia, dalam materinya menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, selalu menekankan setiap kabupaten/kota, minimal wajib memiliki 2 (dua) Puskesmas untuk membina anak di SLB/SI untuk memberikan pelayanan anak dengan berkebutuhan khusus.
Sementara pemateri dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, sangat ingin berkomitmen untuk memberikan pendidikan inklusif untuk semua anak, termasuk mereka yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Utara, namun, memang dirasakan terkendala oleh kurangnya fasilitas yang ramah anak, ketidaktersediaan sekolah inklusi yang optimal, selain juga pengembangan kurikulum yang inklusif serta pelatihan guru untuk menangani anak yang berkebutuhan khusus tersebut. Perlu diketahui Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik tanpa memandang kondisi peserta didik.
Pemateri terakhir dari Bappelitbangda Provinsi Sumut, Eka Suwarni, menyampaikan pesan bahwa sangat perlu Pengintegrasian Perlindungan Khusus Anak dalam RKPD sehingga kelak hal tersebut menjadi Indeks Kinerja Utama Kepala Daerah.
Pada sessi tanya jawab, Desni memberikan masukan bahwa sangat perlu adanya sinkronisasi dalam program dan rencana aksi dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan HAM Anak, khususnya Anak dengan penyandang Disabilitas, dimana Program Kabupaten Kota Layak Anak yang merupakan produk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I. adalah sangat berarsiran dengan Program Kabupaten/Kota Peduli HAM produk Kementerian Hukum dan HAM R.I. serta Capaian Aksi HAM dimana salah satu indikatornya adalah Hak Anak, perlunya pendidikan inklusif di sekolah-sekolah umum, tersedianya kurikulum inklusif, pendidik yang sudah mulai terlatih untuk pemberian pendidikan inklusif serta tersedianya Unit Layanan Disabilitas di sekolah-sekolah. Tentu saja ini membutuhkan komitmen kita semua.