Samosir - Melaksanakan amanat ketentuan Peraturan Perundang-undangan khususnya terkait Jabatan Notaris, maka Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir (Tapanuli Raya) melaksanakan pemeriksaan protokol Notaris yang dilaksanakan pada tanggal 04 s.d 06 Oktober 2023. Pemeriksaan Protokol Notaris dibagi menjadi 2 Tim Pemeriksa, antara lain Tim A yang dipimpin oleh Fauzi Iswahyudi melakukan pemeriksaan pada Kabupaten Tapanuli Utara dan Toba, Tim B yang dipimpin oleh Surya Darma melakukan pemeriksaan pada Kabupaten Humbang Hasundutan dan Samosir. Tim Pemeriksa datang ke kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
Tugas Tim Pemeriksa Majelis Pengawas Daerah Notaris diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 bahwa Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Diharapkan agar nantinya setiap Notaris dapat lebih teliti dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Majelis Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan secara berkala paling kurang sekali setahun terhadap Notaris yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim meliputi informasi kantor notaris (alamat dan kondisi fisik kantor); surat pengangkatan sebagai notaris; berita acara sumpah jabatan notaris; surat keterangan izin cuti notaris; sertifikat cuti notaris serta protokol notaris (minuta akta; buku daftar akta atau reportorium; buku khusus untuk mendaftarkan surat bawah tangan yang disahkan tandatangannya dan surat dibawah tangan yang dibukukan; buku daftar nama penghadap atau klapper dari daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan). Dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan notaris semakin tertib dalam pengadministrasian buku protokol notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.