Dairi - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar laksanakan operasi gabungan dalam rangka pengawasan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Dairi. Pada kesempatan kali ini Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) berkunjung Kantor PT. Dairi Prima Mineral yang berlokasi di Kabupaten Dairi. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, (12/04/21) ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Anggiat Napitupulu yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Lucky Mawikere yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Mulyadi. Juga turut mendampingi, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Novi Zaldi dan Pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.
Operasi tim pengawasan terdiri dari beberapa unsur penegak hukum di Kabupaten Dairi, diantaranya, Badan Kesbangpol, Polres Dairi, Kodim 0206/Dairi, Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan Negeri, Badan Intelijen Negara, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan Kabupaten Dairi.
“Kedatangan kita kali ini selain untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung terkait kelengkapan persyaratan keimigrasian TKA di PT. Dairi Prima Mineral, juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dengan berkoordinasi agar tidak terjadi indikasi pelanggaran Keimigrasian,” tegas Arthur.
Alur pemeriksaan dokumen TKA dimulai dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh tim. Atas kunjungan yang dilakukan, Perwakilan pihak perusahaan menyampaikan terima kasih karena semakin paham dalam memberikan laporan TKA (tenaga kerja asing) ke instansi terkait.
Dari hasil kegiatan operasi gabungan yang dilakukan di Kabupaten Dairi kata Arthur, tidak ditemukannya pelanggaran TKA di PT. Dairi Prima Mineral.