Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma beserta tim melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait pelaksanaan Rencana Aksi Tahun 2024 dan Penguatan Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris. (Selasa, 21 Mei 2024).
Tim melakukan koordinasi pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan diterima oleh Sdr. Afri Leonardo (Analis Hukum Muda) sekaligus Ketua Tim Pokja Penanganan Permasalahan di Bidang Jaminan Fidusia. Surya Darma menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk membahas terkait Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM TA 2024 pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yaitu penyebarluasan informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana pelaksanaan kegiatan dari bulan April sampai dengan November 2024. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan fidusia pada tanggal 30 April 2024.
Sdr. Afri Leonardo menyampaikan kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan rencana aksi, namun ada beberapa bentuk kegiatan yang dapat dilakukan selain sosialisasi, antara lain kegiatan publikasi melalui sosial media Kantor Wilayah, diskusi publik, kegiatan pameran, pencetakan leaflet dan pemanfaatan media televisi atau radio, sehingga informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dapat tersebarluas kepada seluruh masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum dan menjamin perlindungan kepada pemberi fidusia atas obyek jaminan fidusia.
Setelah melaksanakan koordinasi ke Pokja Fidusia, tim melanjutkan koordinasi ke Pokja Kenotariatan dan diterima oleh Sdri. Nindya Indah Harista (Analis Hukum Muda), dalam hal ini tim menyampaikan terkait pelaksanaan pengusulan anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sumatera Utara yang terkendala dari unsur Notaris karena adanya dualisme kepengurusan pada Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara, pelaksanaan Prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Sumatera Utara yang telah memasuki masa penilaian atas link kuesioner yang diisi oleh Notaris, permasalahan terkait penunjukan Pemegang Protokol yang meninggal dunia atau pensiun yang sampai saat ini belum terbit Surat Keputusannya.
Sdri. Nindya Indah Harista (Analis Hukum Muda) menyampaikan terkait adanya dualisme kepengurusan Pengwil INI wajib disikapi dengan baik agar tidak terjadi kekosongan pada anggota MPWN khususnya dari unsur Notaris, sedangkan terkait pengawasan PMPJ harus diselesaikan paling lambat pada minggu pertama Juni 2024 karena laporan hasil pengawasan PMPJ yang dilaksanakan akan menjadi bahan laporan pada sidang Financial Action Task Force (FATF) yang dilaksanakan pada minggu kedua Juni 2024.
Hasil koordinasi ini diharapkan dapat menjadi panduan teknis dalam pelaksanaan Rencana Aksi Tahun 2024 baik terkait Fidusia dan Singkronisasi Data Notaris dengan tetap berdasar pada panduan pemenuhan data dukung serta mengikuti panduan format isian yang telah ditetapkan.