Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Ajak PPKL Tingkatkan Pemahaman tentang Regulasi Perkoperasian

24 06 22 KOPERASI 1 

Medan - Hadir sebagai narasumber dalam acara kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dengan tema: “Peran PPKL dalam Penguatan Kelembagaan Menuju Koperasi Modern”, di Hotel Grand Antares pada hari Kamis (23/06/2022), Kanwil Kemenkumham Sumut ajak PPKL untuk terus meningkatkan pemahaman tentang regulasi perkoperasian. Hal ini merupakan modal dasar dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Dalam materinya yang berjudul: “PPKL Menjawab Tantangan Koperasi pada Era Digital”, Lamria Fitriani Manalu selaku Penyuluh Hukum menyampaikan bahwa saat ini koperasi menghadapi sejumlah tantangan, yaitu antara lain: mudahnya masyarakat mengakses informasi, membangkitkan minat generasi muda, menjamurnya pinjaman online, dan banjir informasi di berbagai media. Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, PPKL dituntut harus berperan aktif dalam membagikan konten yang informatif, menarik, dan aktual kepada masyarakat luas melalui media online dan media sosial.

“Pada era digital, PPKL diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam membuat konten baik berupa teks, video, dan audio untuk menarik minat masyarakat terhadap koperasi,” jelas Lamria kepada 60 (enam puluh) orang PPKL dari berbagai kab/kota di Provinsi Sumatera Utara yang menjadi peserta dalam kegiatan ini. Menurutnya, rebranding melalui digitalisasi merupakan kunci agar koperasi mampu bersaing dan diminati, khususnya oleh generasi muda.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB ini turut dihadiri narasumber lainnya, yaitu M. Zainal Maarufin selaku Penyuluh Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara. Setelah sesi pemaparan selesai, sesi tanya jawab dipandu oleh Juniari N. Siahaan selaku Analis Kebijakan Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebagai moderator di mana para peserta bertanya mengenai badan hukum koperasi dan berbagai permasalahan yang dihadapi koperasi.

“Saya berharap PPKL dapat berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta aktif mengakses regulasi tentang perkoperasian melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH),” pungkas Lamria dalam sesi tanya jawab. Setelah sesi berakhir, kegiatan yang diketuai oleh Puguh Irfan Pamularsih Sukmo Utomo selaku Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumut ini ditutup oleh moderator pada pukul 23.00 WIB.

24 06 22 KOPERASI 4

24 06 22 KOPERASI 4

24 06 22 KOPERASI 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI