Medan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Melaksanakan Sosialisasi Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sebagai suatu upaya dalam pembangunan sistem pencegahan korupsi, pengendalian suap, pungli dan gratifikasi. “Sosialisasi ini sebagai upaya dalam meberikan pemahaman serta membangun budaya anti korupsi, yang dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi dapat di bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi atau yang disingkat dengan UPG bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif baik dari Pemerintahan, Swasta dan Masyarakat guna membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.” kata Hotmonaria Damanik Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah yang menjadi moderator dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi (Selasa,20/09/22)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendasari pelaksanaan kegiatan ini.
Hadir sebagai narasumber Hardono dan Abdizil Ikhram Lubis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan seluruh pejabat struktural kantor wilayah dan unit pelaksana teknis. (Humas/FM)