Medan, Denni Jumanson Naibaho Analis Keimigrasian Muda yang bertugas di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sharing knowledge (berbagi pengetahuan) tentang Peran Imigrasi Terhadap Pengungsi Luar Negeri di Indonesia. Dengan penuh semangat, Denni memulai sharing menjelaskan pengertian pengungsi dari luar negeri. “Pengungsi dari luar negeri adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang keberadaannya disebabkan rasa ketakutan akan perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok atau yang sering disebut dengan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia” jelas Denni di aula Soepomo saat kegiatan coffee morning (Kamis,16/5/24)
Secara rinci Denni menyebutkan jumlah pengungsi yang saat ini berada di wilayah kerja Rudenim Medan. 1.433 pengungsi berada di tempat penampungan, 43 pengungsi berada diluar tempat penampungan dan 1.779 pengungsi berada di 10 tempat penampungan sementara.
Dalam menangani pengungsi luar negeri, Imigrasi memiliki peran yang terbatas sehingga dibutuhkan kerjasama dengan stakeholder lainnya termasuk masyarakat sekitar pengungsi dari luar negeri. Ada pun peran Imigrasi terhadap pengungsi dari luar negeri yaitu 1. melakukan pendataan terhadap pengungsi dengan memeriksa dokumen perjalanan, status Keimigrasian, identitas dan, selanjutnya berkoordinasi dengan UNHCR untuk penanganan lebih lanjut, 2. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi ke tempat penampungan yang ditentukan tempatnya oleh pemerintah daerah setempat, 3. memberikan izin terhadap pemindahan pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM), 4. menempatkan pengungsi yang status pengungsi ditolak oleh UNHCR ke Rumah Detensi Imigrasi untuk dipulangkan ke negara asalnya serta 5. melakukan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi pada masa saat ditemukan di tempat penampungan dan diluar tempat penampungan (pemeriksaan ulang identitas, foto dan sidik jari) hanya administrative dan pada saat diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela dan pendeportasian (pengawalan).
Dalam menjalankan perannya ada hambatan yang sering ditemukan Imigrasi. “Tidak diikut sertakan Imigrasi dalam penentuan status pengungsi terhadap orang asing yang dilakukan oleh UNHCR, tidak adanya keterlibatan pemerintah Indonesia dalam menempatkan pengungsi ke negara ketiga, serta tidak adanya batasan waktu keberadaan pengungsi luar negeri di Indonesia.
Menutup sharing nya, Denni menyampaikan harapannya akan adanya revisi terhadap Peraturan Presiden tentang Penangan Pengungsi Dari Luar Negeri. “Semoga Pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, ini akan menjawab permasalahan pengungsi dari luar negeri di Indonesia yang semakin kompleks” tutupnya (Humas/FM)