Medan – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Padang Lawas, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Kamis (12/9/24).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian Ranperda tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rapat dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Eka N A M Sihombing dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, yakni Asisten I mewakili Sekda Kab.Padang Lawas Marza Zennova, Pemrakarsa Ranperda Kepala Bappeda Padang Lawas, Triyanta Hadil Khoiri Diriyawan, Plt. Kadis PU Kab.Padang Lawas Amirhan Hasibuan, Kabag Hukum Setda Kab.Padang Lawas Hadi Putra Hasibuan dan Para Perancang Peraturan Perundang- undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.