Medan, Eka N.A.M Sihombing Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mewakili kepala kantor wilayah menyampaikan hasil harmonisasi rancangan peraturan Gubernur Sumatera Utara. Penyampaian hasil harmonisasi disaksikan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Utara, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Provisni Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Wampu Sei Ular Pada Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (Kemen LHK), dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Asahan Barumun Pada Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (Kemen LHK). Hasil harmonisasi diterima langsung oleh Yustifadini Kabag peraturan perundang-undangan provinsi Sumatera Utara.
Ada Lima rancangan peraturan Gubernur Sumatera Utara hasil harmonisasi yang dilaksanakan hari ini. Lima rancangan peraturan Gubernur Sumatera Utara tersebut diantaranya tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Aparatur Sipil Negara, tentang Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Batang Gadis, tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Dhirga Surya Sumatera Utara Dalam Penyediaan Dan Pendistribusian Beras, tentang Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Belawan, tentang Lembaga Pelayanan Peningkatan Produktivitas Dan Daya Saing Daerah.
Dalam kesempatannya, Eka menjelaskan bahwa hasil harmonisasi rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan bagian dari tahap penyusunan. “Prinsipnya hasil harmonisasi ini sebagai rekomendasi agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun bertentangan dengan peraturan yang telah ada.” kata Eka di ruang Saharjo lantai 1 kanwil (Kamis, 6/5/24)
Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan yang dilakukan dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dasar hukum pelaksanan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tertuang dalam pasal 58 Ayat ayat 2 Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(Humas / FM)