Medan - Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.02/2020 tentang Penerapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal Yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM pada masa pandemic corona virus disease 2019 (covid-19), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini melalui Bidang Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kota Medan Sumatera Utara. (Jumat,29/01/2021)
Ketua APPI Kota Medan melalui Pimpinan Graha Bukopin Finance Medan Henry Maruhum Panjaitan, menyambut baik kedatangan tim dan menyampaikan bahwa APPI selama ini sedikit kewalahan dengan kondisi pandemik dan banyaknya program-program yang bersentuhan dengan finance namun tidak disusuli dengan legal standing dari kebijakan tersebut. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini tidak lagi hanya sebagai program tetapi dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan dapat kami pergunakan serta akan segera disosialisasikan dan disebarkan keseluruh anggota APPI. Demikian disampaikan Henry Maruhum Panjaitan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan bersama Kepala Subdit Pelayanan AHU Surya Dharma Ginting dan tim menegaskan, bahwa penerapan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) dimaksud diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Ini dilakukan untuk meningkatkan Stimulus Ekonomi Nasional, dimana perlu diberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung maupun tidak langsung Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sekaligus menindaklanjuti kebijakan Presiden dalam rangka mengurangi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Kita tentu sama-sama berharap dan berupaya supaya pandemik ini segera berakhir dan kondisi perekonomian kita dapat kembali berjalan normal”, tutur Flora Nainggolan diakhir kunjungan.