Medan, Dalam rangka percepatan pencapaian kepatuhan pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara melalui Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKASN) melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Harta Kekayaan (SERAYA) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Periode Tahun 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham) Mhd. Jahari Sitepu didamping Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir beserta jajaran Kepegawaian Kanwil hadir secara virtual dari ruang Saharjo dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara yang akan diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
“Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pencapaian kepatuhan LHKAN 100%” ungkap Eem Nurmanah Analis SDM Aparatur Ahli Madya saat menyampaikan laporan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara dari ruang Auditorium Inspektorat Jenderal Lantai 16 (Senin,25/3/24)
“Selain itu, kegiatan ini bertujuan sebagai pondasi untuk mempersiapkan administrator unit utama maupun kantor wilayah untuk selalu semangat mendampingi pegawai yang berada diunit kerjanya” lanjutnya
Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui aplikasi SERAYA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Periode Tahun 2024 yang di presentasikan oleh Indah Dwi Widyasih Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda dan dibuka langsung oleh Plt Sekretaris Inspektorat Jenderal Lilik Sujandi.
Dalam sambutannya Lilik menyampaikan Persentase Pelaporan LHKASN Per tanggal 22 Maret 2024 Pukul 08.00 WIB. “Persentase pelaporan LHKASN, termasuk didalamnya ada pengunggahan BPE SPT Pajak Tahunan baru mencapai 80.62%” terang Lilik
Angka ini dipengaruhi oleh Persentase jumlah pelaporan LHKASN, Persentase jumlah LHKASN tervalidasi dan Persentase jumlah penggunaan BPE SPT pajak tahunan yang dilakukan oleh wajib lapor LHKPN atau tidak wajib lapor SERAYA. (Humas/FM)