Belawan, Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan Divisi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah.
Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, penindakan keimigrasian sebagaimana disebut dalam poin a pasal 29 dan 3 poin lagi yang merupakan fungsi disebutkan dalam pasal 29.
Menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ignatius Purwanto memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dan Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Dalam kesempatannya Ignatius menegaskan agar petugas di Seksi Lantaskim lebih selektif memberikan paspor guna mencegah TKI Non Prosedural seperti tujuan Kamboja. Demikian juga kepada petugas di Seksi Inteldakim agar melaporkan pada kesempatan pertama ke Divisi Keimigrasian bila melakukan pengamanan atau pendetensian terhadap orang asing serta tindakan lainnya.
“Seksi Infokim agar segera menanggapi setiap pengaduan masyarakat hingga tuntas” tegas Ignatius kepada pejabat struktural di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (Kamis,01/09/22)
“Diminta kepada seluruh petugas agar tetap harmonis demi mencapai kinerja yang optimal” lanjutnya
Di Rumah Detensi Imigrasi Medan Ignatius meminta seluruh petugas untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada pengungsi yang berlokasi di Medan demi menjaga Kota Medan tetap kondusif. “Perlakukan para deteni yang berada di Rudenim Medan dengan layak, dan jaga kebersihan sehingga para deteni terhindar dari penyakit.” ungkap Ignatius
Pelaksanaan kegiatan pembinaan berjalan dengan lancar dan terkendali.(Humas/FM)