Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi

01 Sept 22 c 1

Belawan, Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan Divisi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah.

Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Keimigrasian  menyelenggarakan fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, penindakan keimigrasian sebagaimana disebut dalam poin a pasal 29 dan 3 poin lagi yang merupakan fungsi disebutkan dalam pasal 29.

Menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ignatius Purwanto memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dan Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Dalam kesempatannya Ignatius menegaskan agar petugas di Seksi Lantaskim lebih selektif memberikan paspor guna mencegah TKI Non Prosedural seperti tujuan Kamboja. Demikian juga kepada petugas di Seksi Inteldakim agar melaporkan pada kesempatan pertama ke Divisi Keimigrasian bila melakukan pengamanan atau pendetensian terhadap orang asing serta tindakan lainnya.

“Seksi Infokim agar segera menanggapi setiap pengaduan masyarakat hingga tuntas” tegas Ignatius kepada pejabat struktural di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (Kamis,01/09/22)

“Diminta kepada seluruh petugas agar tetap harmonis demi mencapai kinerja yang optimal” lanjutnya

Di Rumah Detensi Imigrasi Medan Ignatius meminta seluruh petugas untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada pengungsi yang berlokasi di Medan demi menjaga Kota Medan tetap kondusif. “Perlakukan para deteni yang berada di Rudenim Medan dengan layak, dan jaga kebersihan sehingga para deteni terhindar dari penyakit.” ungkap Ignatius

Pelaksanaan kegiatan pembinaan berjalan dengan lancar dan terkendali.(Humas/FM)

01 Sept 22 c 801 Sept 22 c 801 Sept 22 c 801 Sept 22 c 801 Sept 22 c 801 Sept 22 c 801 Sept 22 c 8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI