Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas 1 (satu) Rancangan Perubahan Peraturan Daerah. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (15/08).
Rapat Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan perumusan norma dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sehingga peraturan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif. Dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, hadir: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem; Perancang Perundang-Undangan Madya, Yuli Rosdiana Sitorus serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut. Dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu hadir Analis Hukum Ahli Muda Desi Irawani dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Labuhanbatu beserta Tim.
Membuka kegiatan pagi ini, Kepala Dvisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) merupakan salah satu langkah penting dalam proses pembentukan kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, proses harmonisasi ini tidak hanya berfungsi untuk menyelaraskan berbagai pandangan dan kepentingan, tetapi juga memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan berkelajutan.
"Salah satu alasan utama pentingnya harmonisasi adalah untuk menghindari tumpang tindih peraturan yang dapat menyebabkan kebingungan dan inefisiensi dalam pelaksanaannya. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana amanat dari Undang-Undang 13 Tahun 2022", ucap Alex Pinem.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Pemda Kabupaten Labuhanbatu yang mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.