Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Lakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

15Makan1

Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas 1 (satu) Rancangan Perubahan Peraturan Daerah. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (15/08).

Rapat Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan perumusan norma dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sehingga peraturan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif. Dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, hadir: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem; Perancang Perundang-Undangan Madya, Yuli Rosdiana Sitorus serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut. Dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu hadir Analis Hukum Ahli Muda Desi Irawani dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Labuhanbatu beserta Tim.

Membuka kegiatan pagi ini, Kepala Dvisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) merupakan salah satu langkah penting dalam proses pembentukan kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, proses harmonisasi ini tidak hanya berfungsi untuk menyelaraskan berbagai pandangan dan kepentingan, tetapi juga memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan berkelajutan.

"Salah satu alasan utama pentingnya harmonisasi adalah untuk menghindari tumpang tindih peraturan yang dapat menyebabkan kebingungan dan inefisiensi dalam pelaksanaannya. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana amanat dari Undang-Undang 13 Tahun 2022", ucap Alex Pinem.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Pemda Kabupaten Labuhanbatu yang mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

15Makan2

15Makan3

15Makan4

15Makan5

15Makan6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI