Belawan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan Pengumpulan Data Lapangan terkait rangka Analisis Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan. (15/08/24)
Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut yang dipimpin oleh Kabid HAM Flora Nainggolan diterima baik oleh Kepala Kanim Kelas II Belawan Guntur Simanjuntak beserta jajaran.
Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan tim oleh Flora Nainggolan, dimana kegiatan ini dalam rangka pengumpulan data terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan dijadikan sebagai bahan kajian dalam Pelaksanaan Evaluasi Permenkumham tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan menyampaikan bahwa di Kanim Belawan sudah terdapat Pos Pengaduan Masyarakat tetapi sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengadu. Guntur juga menyampaikan bahwa dalam hal Layanan P2HAM masih akan dilakukan penyempurnaan sesuai dengan SOP yang telah dibuat.
Pengumpulan Data terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asai Manusia ini dilakukan dengan metode Kuisioner, dimana Kuisioner tersebut dibagikan kepada Pegawai Kanim Kelas II Belawan dan masyarakat agar diisi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Bram Gun Saulus Lumban Gaol beserta TIM Analisis dan Evaluasi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkumham Sumut.