Medan, Melaksanakan salah satu fungsinya dalam penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menerima kedatangan Tim dari Komisi I DPRD Kabupaten Samosir. (Jum’at,04/02/22)
Kedatangan Tim dari Komisi I DPRD Samosir ke kanwil sumatera utara dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Kedatangan Tim diterima Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Flora Nainggolan beserta seluruh pejabat struktural di bidang HAM. Kegiatan ini juga menghadirkan secara virtual perwakilan dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM Bapak Zuliansyah selaku Koordinator Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV, Dit. Yankomas, Ditjen HAM.
Mengawali Konsultasi, Flora yang menjadi moderator sekaligus fasilitator dalam kegiatan meminta kepada ketua Tim Sorta Ertaty Siahaan selaku ketua DPRD Kabupaten Samosir untuk menyampaikan maksud dan tujuan ke kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
“Kehadiran kami disini terkait rekomendasi dari Ditjen HAM Kemenkumham RI Nomor. HAM.HA.01.04-21 Tanggal 28 Oktober 2019 yang dijadikan sebagai dasar menggugat atau memohon untuk membatalkan SK dan melakukan peninjauan kembali. Dimana Paska terbitnya surat keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan BKD Kabupaten Samosir, Dirjen HAM telah menerbitkan rekomendasi untuk mengevaluasi kembali surat keputusan bersama tersebut. Direktorat Jenderal HAM menilai adanya diskriminasi terhadap hasil keputusan tersebut. ” buka Sorta di ruang Saharjo lantai I Kanwil Kemenkumham Sumut
Zuliansyah yang menjadi perwakilan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, dalam arahannya menguraikan bagaimana tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, dimana salah satu fungsinya pemberian pelayanan komunikasi terkait hak asasi manusia juga menjelaskan alur hingga lahirnya surat rekomendasi tersebut , “ selain memberikan koordinasi dan klarifikasi dengan instansi terkait, juga menyusun rekomendasi sebagaimana yang didiskusikan hari ini. Rekomendasi tersebut ditujukan ketiga lembaga terkait yakni Kemendagri, KemempanRB dan BKN serta Rekomendasi tersebut tidak sama dengan keputusan pengadilan yang bersifat inkracht atau bersifat final yang dapat langsung dieksekusi. Kewenangan PTDH ASN merupakan kewenangan lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” jelas Zuliansyah.
Menutup kegiatan konsultasi dan koordinasi, Flora menjelaskan kembali bahwa pelayanan komunikasi masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan surat rekomendasi merupakan surat yang dibuat oleh Pelaksana Yankomas untuk meminta klarifikasi dan/atau mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.(Humas/FM)