Jakarta - Kamis, 02 Febuari 2023 bertempat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung beserta Tim melaksanakan koordinasi ke Ditjen AHU terkait Koordinasi layanan AHU di Wilayah sesuai Target Kinerja B02 Tahun 2023.
Sehubungan dengan peningkatan layanan AHU di wilayah serta tercapainya pelaksanaan Target Kinerja Tahun 2023 dalam hal ini terkait partai politik, Kepala Bidang Pelayanan Hukum beserta Tim secara langsung bertemu dengan Sub Koordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik (Rahmiyana) untuk menyampaikan mengenai tata cara dan pelaksanaan verifikasi Partai Politik yang akan dilaksanakan di wilayah. Rahmiyana menyampaikan terkait tata cara dan pelaksanaan verifikasi Partai Politik tersebut akan dikirimkan ke setiap kanwil mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan verifikasi Partai Politik tersebut, serta merekomendasikan kepada wilayah untuk koordinasi awal dengan melakukan koordinasi atau menyurati KPU dan Kesbangpol terkait Profil Partai Politik serta jumlah Partai Politik yang terdaftar di Provinsi. Dalam hal Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik, Direktorat Tata Negara merencanakan akan segera melaksanakan Rakor Pelaksanaan Verifikasi terkait Partai Politik agar dapat menyamakan format dan pelaksanaan di wilayah masing-masing.
Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum beserta tim melaksanakan koordinasi ke Direktorat Perdata terkait dengan layanan Kenotariatan. Tim diterima secara langsung oleh Direktur Perdata (Santun Maspari Siregar), Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan mengenai adanya Target Kinerja terkait Pemenuhan Data Notaris & Identifikasi Status Notaris. Santun Maspari Siregar menyampaikan bahwa Pemenuhan Data Notaris & Identifikasi Status Notaris perlunya dilaksanakan, guna sinkronnya database Direktorat Perdata dengan status notaris di masing – masing wilayah, hal ini bertujuan untuk mengetahui jumlah notaris yang aktif, tidak aktif, meninggal dunia dan pensiun. Sehubungan dengan hal tersebut di perlukan peran Kanwil dalam melakukan koordinasi ke Pengawas Notaris Daerah dan Pengawas Notaris Wilayah mengenai status dan jumlah notaris yang aktif, tidak aktif, meninggal dunia dan pensiun. Sehingga Kanwil dapat melaporkan ke Direktur Perdata terkait status notaris yang tidak aktif, meninggal dunia dan pensiun, guna dilakukan pemblokiran akun bagi notaris yang tidak aktif dan bagi notaris yang meninggal dunia dan pensiun di usulkan pemegang protokolnya.