Labuhan Deli, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 memberikan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Hukum kepada warga binaan di Rutan Kelas IA Labuhan Deli.
Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu mewakili kantor wilayah menjelaskan, bahwa dengan terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, memberikan angin segar pada sistem pemasyarakatan. “Dengan terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, memberikan angin segar pada sistem pemasyarakatan dalam merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restorative.” terang Bintang di Aula Rutan Kelas I A Labuhan Deli (Kamis,9/2/23).
“Khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan lain.” tambahnya
Undang-undang tentang pemasyarakatan ini juga menjamin perlindungan hak terhadap semua tahanan selain meningkatkan kualitas anak dan warga binaan.
Bantuan hukum menjadi hak konstitutif yang dimiliki oleh tahanan dan narapidana. Bahkan petugas pemasyarakatan sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 huruf f jo Pasal 9 huruf f jo Pasal 87 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Artinya, negara hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi. (Humas/FM)