Medan, Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara hadir secara hybrid dalam kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0. triwulan pertama di Tahun 2023. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani terselenggara selama dua hari dimulai 14 hingga 15 Maret 2023. Kegiatan ini terselenggara sebagai kelanjutan atas program-program yang telah ada sebelumnya yang sudah terlaksana pada seluruh unit utama dan kantor wilayah, serta akan terus berjalan hingga menciptakan kondisi kebiasaan (habbit) dimana proses penjatuhan hukuman disiplin dapat terdokumentasi secara digital, actual (realtime) dan valid.
“Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 dikembangkan untuk memudahkan dalam hal pelaksanaan pengawasan dan dapat memonitor seluruh tindaklanjut atas rekomendasi hasil pengawasan Internal maupun hasil pemeriksaan eksternal serta dapat melakukan penginputan seluruh data proses hukuman disiplin pada aplikasi SIMWas versi 3.0 oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.” kata Yayah dalam sambutannya (Selasa,14/3/23)
Kegiatan ini merupakan kegiatan Rekonsiliasi dan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang ketiga sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2022, dan ditahun 2023. Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali, guna tersedianya data hukuman disiplin pegawai yang valid dan akurat dalam aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal versi 3.0.
Dalam rangka mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Hukum dan HAM, Yayah menghimbau agar para Sekertaris Unit Utama, Kepala Divisi Administrasi yang dibantu para operator hukuman disiplin pada aplikasi SIMWas versi 3.0 untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 yang menyebutkan “Pengelola kepegawaian Kantor Wilayah atau pengelola kepegawaian pada Unit Eselon I melakukan input ke dalam aplikasi SIMWAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemeriksaan dilakukan”
Mengacu pada Pasal 20 dimaksud, para pengelola kepegawaian pada Unit Utama dan Kantor Wilayah mempunyai kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin dari mulai proses pemanggilan hingga Surat Keputusan Hukuman Disiplin diterbitkan melalui Aplikasi SIMWAS. Selain mengacu pada Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019, para pengelola kepegawaian di Unit Utama dan kantor wilayah wajib menyampaikan laporan pendokumentasian hukuman disiplin pegawai ke Inspektorat Jenderal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 guna diterbitkannya keterangan berakhirnya masa hukuman disiplin yang dapat dipergunakan sebagai pemulihan hak-hak kepegawaian setelah menjalani masa hukuman disiplin.
“Saya juga memberikan apresiasi yang luar biasa kepada 5 (lima) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yaitu Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Jawa Timur, Riau, Jawa Barat, dan Lampung yang sangat aktif dalam melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai pada aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0, sebagai wujud satu data Kementerian yang kedepannya dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan.” lanjut Yayah
Menutup sambutannya Yayah mengingatkan dalam melaksanakan proses penjatuhan hukuman disiplin agar memperhatikan hal-hal yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang telah diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang telah ditetapkan pada tanggal 6 April 2022.(Humas/FM)