Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kantor Wilayah Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Taput

ZZZTigarancangan

Medan- Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam teknik penulisannya harus sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk itu dalam rangka pelaksanaan amanat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara di Aula Soepomo Kantor Wilayah, Selasa (08/03/2023).

Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, Ketua Bapemperda Royal Parulian Simanjuntak, Bintang Napitupulu selaku Kabid Hukum dan Eka NAM Sihombing selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, para Perancang Perundang Undangan Kantor Wilayah, serta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

"Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan peraturan kepala daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan peraturan kepala daerah yang tidak dilaksanakan", tutur Alex Pinem.

Mengingat hal tersebut, proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Bupati, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal rancangan peraturan bupati yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan Peraturan Bupati yang efektif, efisien dan aspiratif.

ZZZTigarancangan2ZZZTigarancangan3ZZZTigarancangan4

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI