Medan- Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam teknik penulisannya harus sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk itu dalam rangka pelaksanaan amanat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara di Aula Soepomo Kantor Wilayah, Selasa (08/03/2023).
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, Ketua Bapemperda Royal Parulian Simanjuntak, Bintang Napitupulu selaku Kabid Hukum dan Eka NAM Sihombing selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, para Perancang Perundang Undangan Kantor Wilayah, serta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan peraturan kepala daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan peraturan kepala daerah yang tidak dilaksanakan", tutur Alex Pinem.
Mengingat hal tersebut, proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Bupati, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal rancangan peraturan bupati yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan Peraturan Bupati yang efektif, efisien dan aspiratif.