Medan - Menkumham RI, Yasonna H laoly mengevaluasi pelaksanaan asimilasi dan integrasi di masa pandemi COVID-19. Yasonna meminta agar pemantauan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi dilakukan dengan ketat. Termasuk untuk penerimaan WBP baru wajib melalui rapid test dan dinyatakan negatif COVID-19.
Menkumham yang didampingi Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dan para direktur pemasyarakatan menyampaikan hal ini saat memimpin rapat dengan jajaran Ditjen Pemasyarakatan, Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, Senin (18/5/2020). Kakanwil Kemenkumham Sumut, Sutrisno didampingi Kadivpas, Mhd. Jahari Sitepu mengikuti rapat tersebut dari ruang kerjanya melalui Teleconference.
"Saya minta kakanwil bekerjasama dengan polda dan polres. Jika ada yang mengulangi kembali, tarik untuk menjalani hukuman kembali tanpa remisi,” tuturnya.
Yasonna kembali menginstruksikan kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas dan kepala Bapas khususnya untuk terus memantau seluruh WBP yang sedang menjalankan asimilasi dan integrasi. Jika ada warga binaan yang tidak bisa dihubungi, Yasonna meminta agar petugas menjemput dan langsung masukkan lagi ke lapas.
Terkait penerimaan tahanan baru, Yasonna meminta jajarannya harus selektif. Jangan sampai menimbulkan masalah baru. Misalnya sebagai carrier COVID-19 di dalam Lapas/Rutan.
“Jika memang terpaksa harus menerima tahanan baru, harus diwajibkan minimal rapid test, meski hasilnya negatif tetap harus masuk sel isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” terangnya. (HUMAS/RAD)