(Medan, 2 Maret 2018) Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap atas hak seorang inovator serta merugikan ekonomi nasional. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak di sela-sela acara seminar. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kakanwil (Liberti Sitinjak) didampingi Kadiv. Yankumham (Ardiansyah), Kamis tanggal 01 Maret 2018 membuka Kegiatan Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Favehotel Medan. Dalam sambutannya, Kakanwil mengharapkan agar peserta yang hadir mengikuti seminar ini dapat berpartisipasi aktif dan dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya terlebih dikarenakan Panitia telah mengundang para narasumber yang berkompeten dibidangnya, salah satunya dari Kepolisian sebagai penegak hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabid. Pelayanan Hukum (Juraini), Kasubbid. Pelayanan AHU dan HKI (Jawasmer), serta Kasubbid. Penyuluhan dan Bantuan Hukum Dartimnov sebagai koordinator panitia kegiatan. Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari, dimulai tanggal 01 Maret s/d 02 Maret 2018. (Humas Kanwil)