Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede membuka Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2019 Wilayah Sumatera Utara dengan tema Sinergisitas Institusi Penegak Hukum dalam Rangka Penanganan Over Kapasitas dan Penyelesaian Over Staying di Lapas dan Rutan yang bertempat di Lariz Depari Hotel, Senin (24/06).
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) merupakan sebuah sistem peradilan perkara pidana terpadu yang unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi tentang keadilan dan pola penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan dalam kesatuan proses. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dapat terlaksana dengan baik jika ada sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi oleh setiap elemen penegak hukum yang ada, oleh karena itu dibentuk DILKUMJAKPOL (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian) PLUS (Ombudsman Perwakilan Sumut, BNNP Sumut, dan Komite Intelijen Daerah Sumut) agar dapat memberikan solusi terbaik dalam mengatasi over kapasitas dan penyelesaian over staying di Lapas/Rutan Se-Sumatera Utara.
Kakanwil juga menyampaikan beberapa permasalahan yang sering terjadi di Lapas/Rutan mengenai pelayanan publik dan hak-hak WBP yaitu keterlambatan berita acara, keterlambatan vonis, perpanjangan penahanan yang tidak jelas, masalah tahanan yang sakit, over kapasitas, biaya obat/ kesehatan yang kurang, dan tenaga penjagaan yang kurang.
Turut hadir dalam rapat ini yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd.Jahari Sitepu, Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Imigrasi, Icon Siregar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede, Perwakilan Pengadilan Tinggi Sumut, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Perwakilan Kepolisian Daerah Sumut, Perwakilan BNNP Sumut, dan Ombudsman Perwakilan Sumut. (Humas)