Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA), Imam Suyudi membuka secara resmi kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual, yang bertempat di Hotel JW Marriott Medan. (Kamis,20/05/2021)
Dengan mengambil tema “Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah” ini berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari Tanggal 20 s.d 22 Mei 2021. Acara pembukaan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna, perwakilan organisasi perangkat daerah se-Sumatera Utara, sentra Kekayaan Intelektual, pelaku usaha UMKM serta pegawai Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya. Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan perekonomian nasional.
Lebih lanjut Kakanwil mengingatkan esadaran akan perlindungan kekayaan intelektual sangat penting agar tidak diklaim oleh pihak lain. Hal tersebut tentu akan berdampak baik bagi ekonomi masyarakat yang level hidupnya bisa naik dengan melakukan komersialisasi kekayaan intelektual tersebut. Perlindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak baik swasta, pemerintah maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual(HKI). Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah.
Menutup arahannya Kakanwil berharap melalui kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual ini dapat memberikan dampak positif dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual itu sendiri dalam mendorong perekonomian masyarakat daerah dan mengajak seluruh peserta untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang ada di daerahnya masing-masing.