Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu membahas masalah Keimigrasian khususnya Pengawasan Orang Asing dalam Kunjungan Kerja Spesifik Sekretariat Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 ke Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. (25/03/24).
Adapun tujuan kunjungan kerja di Kanimsus Medan ini ialah Dalam Rangka Pengawasan Orang Asing Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana Sekretariat Komisi III DPR RI yang diwakili oleh Rion Gustaf selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Setkom III. Sebelum berdiskusi, rombongan terlebih dahulu berkeliling memantau kondisi sarana dan prasarana Kanimsus Medan serta jalur dalam memberikan pelayanan terkait Keimigrasian.
Dalam paparannya Jahari menyampaikan Fungsi Keimigrasian dalam Pengawasan Orang Asing ialah Pencegahan, Intelijen, dan Penindakan. Kanwil Kemenkumham Sumut juga bekerjasama dengan Stakeholder dalam mengantisipasi permasalahan Orang Asing melalui TIMPORA (TIM Pengawasan Orang Asing) yang selama Triwulan I 2024, telah dilakukan 2 kali operasi gabungan. Jahari juga menyampaikan Kendala dan Hambatan dalam pengawasan orang asing Jumlah Personel, Sarana dan Pra Sarana Pendukung, dan Anggaran Biaya Insidentil Pendukung Kegiatan.
Perwakilan Sekretariat Komisi III DPR RI Rion Gustaf menyampaikan bahwa Komisi III selalu meninjau mengenai masalah Keimigrasian, dimana wilayah cakupan Keimigrasian yang lebih luas lagi. Komisi III selalu mengapresiasi penindakan-penindakan yang telah diambil Keimigrasian, dan masalah sarpras akan menjadi perhatian dan nanti akan disampaikan di forum.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna, Kakanimsus Medan Johanes Fanny Satria, pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kanimsus Medan, serta perwakilan sekretariat Komisi III DPR RI David Hartadi Tenggara dan Monang P. Sirait selaku Tenaga Ahli serta M. Ikhwantoro M., dan Wani Kurnia selaku Sekretariat.