Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi memimpin langsung pemeriksaan substantif permohonan pewarganegaraan dan Sidang Tim Evaluasi Terpadu Pewarganegaraan terhadap seorang pemohon pewarganegaraan asal dari India atas nama Vijay Kumar Agrawal, bertempat di ruang rapat lantai 3 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (31/05)
Kakanwil Sumut Imam Suyudi menyampaikan bahwa ada dua tahapan pemeriksaan, yaitu pertama pemeriksaan administrasi dimana ada 9 (Sembilan) berkas yang harus diverifikasi sebagai persyaratan administrasi. Kedua uji substantif melalui wawancara, yang akan disampaikan oleh bagian masing-masing termasuk menyangkut status keimigrasian dan sebagainya. Pemeriksaan secara administrasi maupun substantif guna proses tahapan pengusulan sebagai Kewarganegaraan Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Turut hadir dan termasuk dalam anggota tim pemeriksa ialah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Divisi Keimigrasian dan anggota tim dari Bidang Pelayanan Hukum.