Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berusaha mempercepat proses Layanan Publik berbasis HAM pada setiap Unit Pelaksana Teknis. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Priyadi) bersama para Kepala Divisi pada saat bersilahturahmi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/11), di Kantor Ombudsman Medan. Silaturahmi ini bertujuan untuk melakukan penguatan pendampingan dan evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap Layanan Publik berbasis HAM di Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Saya pastikan kepada Ombudsman, bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut komitmen mempercepat Layanan Publik berbasis HAM di setiap UPT", jelas Kakanwil kepada Kepala Ombudsman Sumut (Abyadi Siregar).
Abyadi Siregar sangat menyambut baik kedatangan Kakanwil beserta jajarannya. Dan pada kesempatan ini, Ombudsman menyatakan kedepannya tetap konsisten melanjutkan komitmennya semenjak bulan Juli 2018 yang lalu untuk melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap kinerja Layanan Publik di Kanwil Kemenkumham Sumut. Hal ini dilakukan agar Layanan Publik berbasis HAM di UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian sesuai dengan track yang telah ditentukan. (Humas Kanwil)