Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi Sumatera Utara dalam layanan Pemasyarakatan, Keimigrasian serta Hukum dan HAM. Hal ini dijelaskan Kepala Kanwil, Imam Suyudi saat diundang pada program “Tanya Kemenkumham” di salah satu stasiun tv nasional didampingi jajaran Kepala Divisi, Senin (13/6).
“Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi pengoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan, pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual dan pemberian informasi hukum, pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum, pengoordinasian pelaksanaan operasional UPT di bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, penguatan dan pelayanan HAM untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan dan penegakan serta pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah,” papar Imam.
Pada tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali lolos penilaian Tim Penilai Internal menuju penilaian Tim Penilai Nasional dalam pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Ini sebagai bukti komitmen dari seluruh jajaran kantor melalui enam are perubahan yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami terus bereformasi mengoptimalkan layanan kepada masyarakat. Kami menyusun program prioritas, melaksanakan sosialisasi program kantor dan kementerian serta melakukan monitoring dan evaluasi dari setiap kegiatan. Ini semua demi memberi kepuasan kepada masyarakat atas pelayanan yang kami berikan tanpa adanya KKN,” lanjut Imam.
(humas/sowat)