Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi membuka kegiatan Penguatan Pelayanan Bantuan Hukum di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan secara daring. Kegiatan ini berpusat di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang juga merupakan implementasi Corporate University (Corpu). (Kamis,02/12/2021)
Dalam sambutannya membuka kegiatan, Kakanwil menyampaikan bahwa Pelaksanaan Bantuan Hukum merupakan Pemberian bantuan hukum berupa jasa hukum yang diberikan secara Cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum yang sering kita kenal dengan sebutan Organisasi bantuan Hukum Terakreditasi. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan Penerima Bantuan Hukum dalam Penanganan Perkara paling banyak adalah perkara pidana yang sebagian besar ditahan di Rutan/Lapas, oleh karena itu, penting bagi jajaran UPT Pemasyarakatan mengetahui tentang standar pelayanan bantuan hukum yang telah ditetapkan. Kakanwil juga mengapresiasi banyaknya UPT Pemasyarakatan yang sudah menjalin kerja sama dengan PBH/OBH dalam rangka meningkatkan pelayanan bantuan hukum dengan membuka Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan (Posbankumpas).
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan, khususnya tentang Penguatan Pelayanan Bantuan Hukum khususnya di Rutan/Lapas serta membawa dampak positif bagi Pelayanan Bantuan Hukum di UPT Pemasyarakatan di Provinsi Sumatera Utara”, tutup Kakanwil.
Turut hadir dalam kegiatan ini secara luring, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno secara virtual, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Berkat Elhan Harefa, dan pegawai di lingkungan Rutan Perempuan Medan, serta seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Utara secara daring.